Rabu, 08 Agustus 2012

Rabu, 08 Agustus 2012

SOSIALISASI PERDA 
 
Dinas kehutanan dan perkebunan Kabupaten Merauke melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan Bupati nomor 11 tahun 2012 tentang prosedur pemberian izin pemungutan hasil hutan kayu ( IPHH-K ) atau bukan kayu ( IPHH-K ) pada hutan produksi.Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke Efendi Kanan Mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan sebagai informasi bagi pengusaha kayu agar dapat memahami peraturan sehingga dapat memenuhi segala hak dan kewajiban.Menurut Kepala Dinas Efendi Kanan, peraturan Bupati nomor 11 tahun 2012 itu merupakan peraturan daerah baru peganti peraturan daerah nonmor 10 tahun 2005 dan prda yang telah disetujui Pemda Merauke itu, akan langsung diterapkan agar secepatnya mengakomodir segala bentuk usaha dibidang kehutanan khususnya bagi pengusaha kayu.Kepala Dinas Efendi Kanan mengunkapkan, dengan adanya peraturan daerah itu akan memberikan dampak baik untuk mengatasi berbagai permasalahan menyankut kepemilikan surat ijin  bagi pengusaha kayu yang selama ini mengalami kendala akibat adanya peraturan daerah dan peraturan otonomi khusus atau perdasus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar