Rabu, 02 November 2016

SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA SPSI CABANG MERAUKE MENERIMA KEPUTUSAN DEWAN PENGUPAHAN KABUPATEN MERAUKE YANG MENAIKKAN UPAH MINIMUM KABUPATEN MERAUKE N

Ketua SPSI cabang Merauke YULIANUS FOFID mengemukakan kenaikan UMK tahun 2017 sebesar 2 juta 640 ribu 250 rupiah atau meningkat 100 ribu rupiah lebih dari UMK tahun 2016 sebesar 2 juta 504 ribu 250 rupiah itu merupakan kesepakat pihak-pihak yang memiliki otoritas dalam openyesuaian UMK seperti Asosiasi Pengusaha ,SPSI yang difasilitas pemerintah
Menurut YULIANUS FOFID penetapan UMK kabupaten Merauke tahun 2017 berlangsung alot karena masing-masing pihak memberikan argumentasi dengan dasar pertimbangan yang rasional
Bahklan penetapan UMK sebesar 2 juta 640 ribu rupiah tersebut sangat di pengaruhi kondisi ekonomi Merauke sehingga badan usaha melalui asosiasi pengusaha Indonesi APINDO mengusulakn agar penetapan UMK di sesuiakan dengan keadaan terkini
Ketua SPSI YULIANUS FOFID mengharpkan agar kenaikan UMK kabupaten Merauke tahun 2017 sebesar 2 juta 640 ribu rupiah itu daoat di mengerti tenaga kerja sehingga iklim usaha tetap kondusif namun disisi lain pekerja juga mendapat upah yang wajar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar