Senin, 24 Juli 2017

MAYARAKAT USUL OPD JUGA BERLANGGANAN SAMPAH

Sejumlah masyarakat Merauke meyarakan agar progarm sampah berlangganan tidak hanya menjadi kewajiban masyarakat tetapi juga diberlakukan bagi setiap organisasi perangkat daerah atau OPD di Lingkungan Pemda Merauke.
Berdasarkan pengakuan sejumlah masyarakat Merauke dalam dialog RRI dan Topik menuju Indonesia bebas sampah 2020, masi terdapat sejumlah OPD yang sampahnya berserahkan meskipun program  sampah berlangganan itu dilakukan Pemerintah.
Salah satu masyarakat Merauke NATAN menilai, keadan itu merupakan potret buruk bagi terciptanya Indonesia bebas sampah 2020 termasuk di kabupaten merauke meskipun pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup terus melakukan sosialisasi dan program aksi.
NATAN juga mengusulkan agar setiap kendaraan baik pribadi maupun unmum wajip menyiapkan tempat sampah dalam kendaraan karena tidak di pungkiri jika mashi terdapat smpah buangan yang dilakuakan pengemudi atau penumpang di atas kendaraan.
                                              INSRT NATAN
Selain itu penegakan Perda nomor 5 tahun 2014 yang memberikan sangsi bagi setiap orang yang membuang sampah tidak pada tempatnya dengan denda 50 juta rupiah atau kurungan selamah ENAM bulan hendaknya ditegakan aparat berwenang.
Terhadap Penerimaan daerah dari retibusi sampah usul NATAN, hendaknya terintegrasi dengan pembayaran pajak Bumi dan bagunan sehingga semua masyarakat dapat menjalankan kewajibannya secara baik. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar