Panitia khusus -B- DPRD Merauke merekomendasikan pembantalan raperda tentang kawasan tertib lalu lintas yang di sulkan pemerintah
ketua pansus -B-NATANIEL PALITIN saat membacakan la[poran panitia Khusus menilai produk hukum tentang kawasan tertib lalu lintas dapat di ataur melalui keputusan Bupati serta meminta badan badan Legislatif DPRD untuk mencabut raperda dari program legislatif daerah -PROLEGDA tahun 2016
dalam laopran tersebut pansus -B- menyatakan tat kelola lalu lintas dan angkutan jalan telah diataur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan semntra pada undang-undagng nomor 23 tahun 2014 tentng pemerintah daerah tidak terdapat kewenangan pemerintah daerah untuk mengelola kawasan tertib lalu lintas
bahkan ketua pansu NATANIEl PALITIN menyatakan jika pengelolaan kawasan tertib lalu lintas diatur dengan peraturan daerah amak penegakannya menjadi tanggung jawab polisi pamong praja sehingga di khawatirkan akan berbenturan dengan kewenangan kepolisian
sedangkan terharap raperda pem,bentukan distrik-distrik baru panitia khusus -A- mengusulkan agar di masukan dalam prolegda t5ahun 2017 karena hingga saat ini rekomendasi Gubernur belum terbit
Sementara pansus -A- yang di ketahui HERIBERTUS SILUBUN merekomendasikan agar raperda tentang RPJMD dan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan tahun 2016-2036 ditretapkan sebagai perda setelah di laukan penyempurnaan
wakil ketua satu DPRD merauke AL MARATUS SOLEH menyatakan menghargai rekomendasi panitia khusus -B- yang mengusulkan pembatalan raperda kawasn tertib lalu lintas dan menunda raperda pemekaran distrik-distrik baru
kepada RRI sesuai memimpin rapat paripurna DPRD merauke dengan materi pembahasan LIMA raperda non APBD wakil ketua AL MARATUS SOLEHA menyatakan rekomendasi yang di sampaikan DUA pansus dewan merupakan kajian atas materi raperda termasuk hasil konsultasi
hanya saja tegas kader partai kebangkitan bangsa itu keputusan dewan baru dapat di ketahui setelah mendengar pemandangan umum fraksi-fraksi dan laopran komisi-komisi DPRD pada rapat paripurna ke dua dan ke empat
sedangkan terhadap penundaan raperda pemekaran distrik-distrik baru jelas wakil ketua AL MARATUS SOLEHA hal itu di karenakan belum adanya rekomendasi Gubernur yang merupakan syarat administrasi yang bersifat wajib
dengan demikian wakil ketua satu AL MARATUS SOLEHA menyarankan masiang-masing pihak agar bertanggung jawab atas kewajibannya sehingga segala syarat kelayakan peraturan daerah terpenuhi
di tambahkan rapat paripurna saat ini di khususkan untuk membahas LIMA Raperda non APBD termasuk RPJMD Kabupaten Mearuke
Tidak ada komentar:
Posting Komentar