Semua sekolah baik negeri maupun Yayasan di kabupaten Merauke diingatkan untuk tidak melakukan pungutan biaya pendiikan dari orang tua murid.
Larangan pungutan dari orang tua murid itu menyusul adanya dukungan pemerintah melalui Dana BOS, BOP maupun Program Indonesia pintar-PIP yang telah di realisasikan setiap tahun.
Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan FELIX LIEM GEBZE kepada wartawan saat menghadiri sosialisasi perpres nomor 87 tahun 2016 tentang CIBER PUNGLI menegaskan, sejumlah dana pendidikan yang bersumber dari pemerintah selama ini dipandang Cukup untuk membiayai operasional pendidikan di masing- masing sekolah.
Dengan demikian semua Sekolah hendaknya menyusun RAPBS setiap tahun ajaran sehingga jika terjadi selisih maka pemerintah dapat mengambil langkah untuk pemenuhanya.
Namun usulan program RAPBS itu hendaknya bersifat rasional dengan skala prioitas sehingga kemampuan anggaran pendidikan yang diterima dapat dimaksumalkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
insert Kadis P dan K FELIX LIEM GEBZE
terkait dengan pemberlakukan peraturan presiden tentang CIBER PUNGLI tugas Kepala Dinas FELIX LIEM GEBZE pihaknya terus melakukan sosialisasi bagi para Kepala Sekolah agar tidak melakukan kebijakan yang bertentangan dengan aturan karena mengandung konsekwensi bagi yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar