Kamis, 18 Agustus 2011


Kamis, 18 Agustus 2011
MANTAN KARYAWAN MEDCO PAPUA MENUNTUT  HAK  ATAS PHK SEPIHAK

110 mantan karyawan PT Medco Papua pagi tadi mendatangi Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke untuk mengadukan nasib mereka untuk mengadukan nasib mereka terkait dengan PHK sepihak yang dilakukan PT Medco Papua.
Mereka terpaksa mengadukan nasib mereka ke Pemerintah Daerah setelah sebelumnya tidak diterima Dewan Perwakilan Daerah DPRD Kabupaten Merauke karena seluruh anggota dewan masih melakukan reses .

Koordinator aksi Abdullah menjelaskan, PHK yang dilakukan PT Medco Papua terhadap 110 karyawan tidak berdasar dan seepihak bahkan hingga saat ini hak-hak mereka belum diberikan oleh PT Medco baik saat masih menjadi  karyawan maupun pesangon PHK.
Menurut Abdullah tuntutan mantan karyawan agar PT Medco menyelesaikan semua hak-hak mereka secepatnya yang besarnya mencapai Rp 700 Juta, namun apabila tidak ada kejelasan sampai batas waktu yang telah di tentukan  pihaknya akan menempuh jalur hokum.
Setelah berorasi beberapa saat akhirnya 110 mantan karyawan PT Medco diterima pelaksana tugas SETDA Kabupaten Merauke Daniel Pauta untuk berdialog agar solusi permasalahan yang menimpa 110 pekerja dapat diselesaikan secepatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar