Kamis, 25 Agustus 2011

Kamis, 25 Agustus 2011
LP KELAS IIB MEMBERIKAN REMISI KEPADA 23 WARGA BINAAN DALAM RANGKA IDUL FITRI 1432 H

23 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Merauke memperoleh remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1432 Hijriyah 2011 Masehi.
Dari 23 warga binaan yang memperoleh remisi tersebut, satu orang diantaranya memperoleh remisi bebas atau pengurangan hukuman bervariasi antara 1 hingga 2 bulan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Merauke ABDUL KARIM kepada RRI menjelaskan pemberian remisi itu berdasarkan surat keputusan Mentri Hukum dan HAM tentang pemberian remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 2011 kepada narapidana atau anak pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku dengan syarat selama menjalani masa tahanan berkelakuan baik.
Dikatakan pemberian remisi khusus bagi narapidana dan anak pidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindunga Hak Asasi Manusia berdasarkan system Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
ABDUL KARIM mengemukakan program pemberian remisi juga di berikan pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-66 RI 17 Agustus 2011 dan pada perayaan hari-hari besar keagamaan, seperti Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar