Jumat, 26 Agustus 2011
THR SELAMBAT-LAMBATNYA DIBAYAR PADA H MIN 7
Tunjangan Hari-Raya THR keagamaan bagi pekerja perusahaan selambat-selambatnya dibayarkan pada H min 7.kepala Bidang pengawasan dan syarat kerja Dinas perndustrian,Migrasi dan Tenaga kerja Kabupaten Merauke YOHANIS SIANTURI kepada wartawan mengatakan ,ketentuan pembayaran THR tersebut mengacu pada peraturan Menteri Tenaga kerja Republik Indonesia Nomor 04 tanggal 16 september 1994,tentang THR keagamaan bagi pekerja diperusahaan.Sedangkan untuk perhitungan ,besaran THR yang akan dibayarkan disesuaikan dengan masa kerja karyawan yang besangkutan,sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun dibayarkan secara proposional.kepada perusahaan SIANTURI menghimbau untuk mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah dengan memberikan tujuangan tepat waktu,sehingga dapat dimanfaatkan karyawan untuk ber hari Raya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar