Jumat, 26 Agustus 2011


Jumat, 26 Agustus 2011
KANTOR RRI MERAUKE DIPALANG, ANANIAS TUNTUT GANTI RUGI Rp 20 MILYAR
Tanah RRI Merauke seluas 7 ribu 255 meter persegi yang sudah dikuasai sejak tahun 1969, di KLAIM masyarakat adat Marind sebagai tanah ulayat yang bermasalah.
Aksi KLAIM itu, ditandai dengan pemasangan papan nama tanah adat, serta ganti rugi sebesar 20 MILYAR rupiah oleh marga ANANIAS GEBZE.

Di atas tanah yang sudah bersertifikat itu, berdiri megah Gedung Kantor dan Studio LPP RRI seluas 1000 X 750 meter persegi, yang sudah dibangun tahun 1989.

Pemilik ulayat ANANIAS GEBZE kepada wartawan menjelaskan pendekatan persuasif telah di lakukan pihaknya bersama instansi teknis terkait, namun upaya yang dihasilkan belum memperoleh titik terang karena dinas teknis harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan RRI Pusat dan Pemerintah daerah Merauke untuk menyelesaikan masalah ini.
ANANIAS GEBZE menambahkan aksi pemasangan papan nama adat marga ini, hanya bersifat untuk lebih menegaskan bahwa tanah yang di gunakan ini memiliki pemilik ulayat yang jelas, sehingga pihaknya memberikan DEAD LINE selama seminggu, kepada pihak RRI Merauke untuk segera menyelesaikan tuntutan tersebut, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama.
Sementara itu, Kepala LPP RRI Merauke TOMMY KOADI WELAS ketika dikonfirmasi menjelaskan polemik ganti rugi tanah ulayat ini memang sudah berlangsung selama 6 bulan silam, dan saat ini pemilik ulayat ANANIAS GEBZE kembali menuntut hak dan tuntutannya baik secara lisan maupun tulisan yang dilengkapi dengan berbagai dokumen yang dimilikinya.
Menurut TOMMY WELAS pihaknya sebagai pimpinan di LPP RRI Merauke, telah berupaya berkoordinasi bersama RRI PUSAT dan Pemerintah Daerah Merauke, namun belum memperoleh hasil.
Kepala LPP RRI mengharapkan pemilik ulayat, Pemerintah daerah dan instansi teknis dapat berkoordinasi secara baik sehingga kompensasi ganti rugi tanah ini juga dapat segera terselesaikan, karena keberadaan RRI termasuk asetnya sebagai media Nasional perekat kesatuan dan persatuan bangsa harus di jaga dan dilindungi, dan tetap menjadi radio Pemerintah yang selalu mengudara dalam memberikan informasi yang aktual.

2 komentar: