Rabu, 12 Oktober 2011

Rabu, 12 Oktober 2011
DENGAN DITETAPKANNYA PERATURAN DAERAH  KABUPATEN MERAUKE NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB), PEMERINTAH DAERAH MERAUKE MELALUI DINAS PENDAPATAN DAERAH BERUPAYA MAKSIMAL UNTUK MEREALISASIKANNYA.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Merauke Majinur ketika melakukan dialog interaktif Sosialisasi BPHTB menjelaskan, realisasi PERDA tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009, sebagai produk terbaru dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Diungakapkan dalam Undang-Undang 28 Tahun 2009, dengan tegas Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada Kabupaten Kota untuk melaksanakan pemungutan pajak secara langsung, dan salah satunya adalah kewenangan terhadap Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Walaupun diakui Majinur bahwa BPHTP tersebut bukan merupakan pungutan baru bagi masyarakat pembayar pajak, hanya saja sebelumnya dikelola langsung pusat dan saat ini diberikan kewenangan pengelolaan kepada Daerah , dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah.
Sementara mewakili Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Merauke Yoseph Gebze mengatakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang BPHTB itu telah dijalankan sejak tanggal diundangkan yakni 17 Januari 2011 walaupun masih harus disosialisasikan  terhadap masyarakat.
Yoseph Gebze menambahkan masyarakat Merauke sangat memahami hukum dan selalu pro aktif dengan produk yang dilunxurkan Pemerintah, sehingga ia optimis Peraturan Daerah tersebut akan berjalan maksimal. Kepada masyarakat dihimbau untuk tidak segan segan berkonsultasi dengan  pihak berwenang bila mengalami kendala dalam pengurusannya demi mendapatkan keterangan yang jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar