Kamis, 17 November 2011

Kamis, 17 November 2011
7 ABK KM KIRANA 01 YANG DITANGKAP PEMERINTAH PNG DI VONIS HUKUMAN 1 & 2 TAHUN

Tujuh Anak Buah Kapal (ABK) KM. Kirana 01 yang ditangkap Pemerintah Papua New Guinea, saat ini telah dijatuhi hukuman.
Kepala badan kerjasama dan wilayah perbatasan Kabupaten Merauke Albert Muyak menjelaskan, ke 7 orang itu, masing-masing nahkoda atas nama Mikael divonis hukuman 2 Tahun Penjara sementara untuk 6 orang ABK dijatuhi hukuman 1 Tahun.
Menurut Albert Muyak, vonis yang diberikan kepada 7 orang ABK ini, karena pihak kapal tidak dapat memberikan jaminan tebusan atau denda dengan membayar ganti rugi dimana untuk Nahkoda sebesar 50 .000 Kina  sedangkan untuk 6 ABK dikenakan denda sebesar 3.000 Kina dan 1 anak yang berusia 17 Tahun atas nama Aikal Welong sebesar 1.500 Kina.
Khusus untuk Aikal Welong hari ini dibebaskan oleh Pemerintah Papua New Guinea dan akan dipulangkan dari Port Moresby ke Vanimo selanjutnya diserahkan ke Pemerintah Propinsi Papua dan diperkirakan akan tiba di Merauke pada hari Jumat atau Sabtu 18-19 November 2011.
                                                                                             Upload News By/RRI MRK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar