Rabu, 16 November 2011

Rabu, 16 November 2011
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MERAUKE, MULAI TANGGAL 1DESEMBER 2011, MEMBERLAKUKAN TARIF BARU TERKAIT JASA PELAYANAN UMUM DI BIDANG KESEHATAN

Pemberlakuan tarif tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah daerah No 10 Tahun 2011 tentang retribusi jasa pelayanan umum, yang wajib dilaksanakan pada RSUD Merauke.
Direktur RSUD Merauke dr. Adolf bolang menjelaskan, penetapan tarif baru ini jika dibandingkan tarif lama mengalami peningkatan yang signifikan, untuk tarif rawat jalan polik umum yang semula Rp. 15.000,- naik menjadi Rp.25.000,- polik spesialis untuk rujukan naik menjadi Rp.35.000,-dari tarif lama Rp.25.000,- Polik Spesialis tanpa rujukan yang semula Rp.25.000,- naik menjadi Rp.100.000,- serta tarif-tarif lainnya.
Ditambahkan, kenaikan tarif tersebut memberatkan Masyarakat, akan tetapi harus diberlakukan karena sudah ketentuan PERDA yang seharusnya sudah diberlakukan sejak bulan Juli 2011. Penundaan pemberlakuan tarif baru menurut Adolf Yano Bolang mempetimbangkan aspek lainnya yakni memperbaiki sejumlah fasilitas Rumah sakit dalma upaya meningkatkan pelayanan Rumah Sakit terhadap Masyarakat.
Terkai dengan perubahan tarif baru , Adolf Yano bolang minta masyarakat untuk tidak berpikir negatip terhadap Dinas Teknis dan diharapkan masyarakat tidak langsung berobat ke RSUD akan tetapi memanfaatkan PUSKESMAS sebagai tempat berobat.  
                                                                                        Upload News/RRI MRK

1 komentar:

  1. Tarif jasa pelayanan boleh saja naik,tetapi dalam kenaikan tarif tersebut harus ada keseimbangan dengan pelayanan.sangat wajar apabila tingkat pelayanan sangat baik maka tarif pelayananpun wajar untuk dinaikkan, dan juga terlebih dahulu yang perlu kita perhatikan hal seperti ini harus ada pemberitahuan terlebih dahulu terhadap masyarakat sebelum dilakukan.

    BalasHapus