Minggu, 11 Desember 2011


Minggu, 11 Desember 2011
PARA GURU DI KABUPATEN MERAUKE DIMINTA UNTUK TIDAK MANGKIR DARI TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWABNYA SEBAGAI TENAGA PENGAJAR

Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Merauke Vinsensius Mikiuw menegaskan, sesuai instruksi yang berlaku gagi tenaga guru yang ada di Daerah ini, apabila tidak melaksanakan tugas, fungsi dan tangung jawabnya secara baik dan professional, maka akan dikenakan sanksi pemecatan bagi tenaga guru yang mangkir dari pekerjaannya.
Menurut KADIS P&P, sanksi tersebut diberikan karena pihaknya tidak dapat memberikan jaminan insentif atau gaji bagi tenaga guru yang selama ini tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai tenaga pendidik selama 3 bulan dan wajib untuk diberhentikan sesuai aturan yang berlaku.
Vinsen Mikiuw minta kepada seluruh tenaga guru yang ada di daerah ini agar dapat melaksanakan tugasnya secara professional dengan tidak melalaikan pekerjaan sebagai tenaga pendidik, karena saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan ulang dan apabila ditemukan ada tenaga guru yang masih mangkir dari pekerjaannya, maka akan di tindak tegas dengan dilakukan pemecatan sebagai salah satu tindak efek jera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar