Senin, 19 Desember 2011


Senin, 19 Desember 2011
KEINGINAN PEMEKARAN KABUPATEN MERAUKE TIDAK TERMASUK DALAM 17 DAERAH OTONOM BARU YANG SAAT INI SEDANG DI PROSES PEMERINTAH PUSAT

Kepastian tidak masuknya usulan Kota Merauke itu diungkapkan Ketua DPRD Leonardus Mahuze sesuai melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR-RI, Direktur Pengembangan Penataan Kelembagaan dan Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, DPD dan Kaukus Parlemen Papua.
Pasalnya dari 33 Daerah Otonom baru yang di ferifikasi, hanya 17 daerah yang dinyatakan telah memenuhi syarat administrasi dan status Kota Merauke tidak termasuk dalam 17daerah tersebut. Menurut Ketua DPRD, status Kota Merauke masuk dalam daftar Daerah Otonom Baru yang di usulkan namun belum memenuhi syarat administrasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78.
Bahkan dari 23 persyaratan yang harus di penuhi, Kota Merauke belum di lengkapi 12 persyaratan seperti peta wilayah maupun syarat administrasi lainnya.
Belum dilengkapinya syarat administrasi itu tegas Lonardus Mahuze juga di akibatkan putusnya komunikasi sehingga sejumlah persyaratan yang telah di keluarkan Gubernur Papua namun tidak di sampaikan kepada Komisi II dan Departemen Dalam Negeri sehingga Pemerintah Pusat masih mengacu pada dokumen persyaratan lama. Atas keadaan tersebut lanjut Leonardus Mahuze, DPRD akan membangun komunikasi dengan Pemerintah Daerah bersama pihak terkait agar usulan pemekaran Kota Merauke segera di dorong kepada Pemerintah Pusat untuk di bahas di awal Tahun 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar