Rabu, 09 September 2015


PEMBAYARAN PESANGON BAGI KARYAWAN DWI KARYA REKSA

PT. DWI KARYA REKSA ABADI belum lama ini menyelesaikan pesangon bagi 230 karyawan yang dilakukan Ppemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pembekuan izin dari Kementrian Kelautan dan Perikanan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesai (SPSI) Merauke kepada Yulianus Fofid kepada RRI menjelaskan, pesangon yang diselesaikan Managament perusahan itu berfariasi antara 34 juta hingga 160 juta setiap orang sesuai aturan dan kesepakatan antara pihak Perusahaan dan Karyawan yang di fasilitasi SPSI dan Dinas Tenaga Kerja.
Menurut Yulianus Fofid, 230 karyawan yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja itu 31 orang diantaranya merupakan karyawan kontrak serta 199 orang berstatus karyawan tetap.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terpaksa dilakukan PT. DWI KARYA REKSA ABADI akibat Surat Pembekuan Izin Usaha dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan.
Namun menurut Julianus Fofid, meskipun surat pembekuan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan diterbitkan semenjak november 2014 namun perusahaan masih membayar gaji hingga PHK dilakukan.
Selain itu, PT. DWI KARYA REKSA ABADI masih memberdayakan sekitar 120 karyawan untuk menjaga aset-aset perusahaan di Wanam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar