Kamis, 20 Juli 2017

LAPAS MERAUKE AKAN MEMBERIKAN REMISI HARI ANAK NASIONAL TAHUN 2017

Lembaga Permasyarakatan Kelas II-B Merauke akan memberikan Remisi Khusus Satu Bulan kepada Warga Binaan AGUS SETIAWAN alias AGUS SIPIT pada Peringatan Hari Anak Nasional tanggal 23 juli 2017.
AGUS SETIAWAN merupakan warga binaan yang tersandung khasus perlindungan anak dengan hukum 2 tahun 6 bulan penjara, Sub Sider tiga bulan dan merupakan satu dari tiga anak yang di usulkan memproleh remisi.
Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II-B Merauke SUROTO kepada RRI Mengatakan, remisi khusus pada peringatan Hari Anak Nasional merupakan yang pertama kalinya, untuk bertujuan memberikan kesempatan kepada anak yang masih berusia 16 tahun, mengingat usia 16 tahun merupakan usia produktif yang harus mengenyam pendidikan.
Ditambahkan, dalam peringatan hari anak nasional tahun 2017 ini, pihak Lapas Merauke mengusulkan tiga warga binaan untuk memperoleh Remisi, namun 2 anak lainya telah melewati batas usia 18 tahun, sehingga di anggap tidak memenuhi syarat untuk memproleh Remisi.
                                    Insert SUROTO
Menurut Kalapas SUROTO, syarat untuk memperoleh remisi khusus pada peringatan hari anak Nasional, usia di bawah 18 tahun, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, telah menjalani masa hukuman 6 bulan, tidak melanggar tata tertib,dan mengikuti program asimilasi pembinaan Jasmani dan Rohani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar