Kartu Papua Sehat merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah propinsi papua dalam memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat papua.
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Papua Drg. ALOISIUS GIAY, M.Kes menjelaskan, kebijakan pemerintahan provinsi papua untuk program kartu papua sehat berdasarkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2014 tentang jaminan kesehatan bagi masyarakat asli papua yang kurang atau tidak mampu, dan masyarakat Indonesia yang berdomisili di tanah papua dan tidak dijamin oleh jaminan kesehatan Nasional, serta Undang-undang 21 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus, pasal 39 ayat dua.
Ditambah yang berhak mendapatkan Kartu Papua Sehat diantaranya orang asli papua yang tidak mendapat jaminan kesehat Nasional yang kurang atau tidak mampu, peranakan Bapak atau Mama Papua, dan bagi non asli papua, dengan syarat 2 koma 5 persen dari total dana yang di terima instasi atau Rumah Sakit, dan KPS berlaku di Rumah Sakit setempat.
Menurut Drg. ALOISIUS GIAY, untuk pembiayaan operasional KPS, pemerintah propinsi menyediakan dana 300 Milyar, berasal dari daba otonomi khusus, diantaranya untuk pembangunan Rumah Sakit Regional, operasional Rumah Sakit di Kabupaten dan Kota bagi kepesertaan KPS, pembiayaan transportasi bagi pasien dari daerah terisolusi, dan di alkosikan bagi klinik-klinik keagamaan dan lembaga sosial yang bergerak dalam pelayanan kesehatan.
Drg.ALOISIUS GIAY berharap, masyarakat asli papua dapat memanfatkan layaanan kesehatan Kartu Papua Sehat, dan semua pihak baik Pemerintah, LSM, Lembaga Keagamaan dan organisasi peduli kesehatan, di minta berpartisipasi memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar