Kamis, 27 Oktober 2011

Kamis, 27 Oktober 2011

SOSIALISAI PERDA NO. 11 TAHUN 2011 DAN PERDA NO 12 TAHUN 2011 DANJUGA PERATURAN BUPATI NO. 6 TAHUN 2011 YANG DILAKSANAKAN OLEH DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN MERAUKE
Perda nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha dan perda no 12 tahun 2011 tentang retribusi izin tertentu di Distrik Merauke harus dipahami oleh pelaku usaha di Daerah ini agar tidak terjadi kesalah pahaman dalam menggali sumber pendapatan Daerah.
Hal itu di katakan Asisten dua Setda  Kabupaten Merauke R.Gatot Marsigit saat membuka sosialisasi Perda no 11 dan 12 tahun 2011 dan juga peraturan Bupati no. 6 tahun 2011 yang di laksanakan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Merauke.
Dikatakan, kedua Perda tersebut  harus diketahui para pelaku usaha perikanan untuk persamaan presepsi, karena sejauh ini potensi perikanan Kabupaten Merauke belum dikelola dengan baik, sehingga berdampak pada belum optimalnya sumber pendapatan daerah dari Sub. Sector Perikanan.
Dalam dua Perda tersebut terdapat beberapa peraturan dan kewajiban termasuk harga komuditi perikanan, sebagai acuan untuk memenuhi kewajibannya.
Sosialisasi kedua perda tersebut bertujuan agar memberikan pemahaman agar tidak terjadi kontraversi dalam pelaksanaannya.

Upload News By/RRI MRK

1 komentar:

  1. sebenarnya sumber daya alam kita sangat besar dan banyak,tetapi ada yang terlupakan yaitu pengelolaan sumber daya manusianya yang kurang.selain itu juga kurangnya perhatian dari pemerintah terhadap para pelaku usaha perikanan,dimana hasil mereka kurang di perhatikan. dan juga tempat yang disediakan harus harus sesuai karena pengertian itu adalah suatu pemakain yang hanya satu kali pemakain saja,selain itu juga terdapatnya hasil impor yang membuat kualitas dari daerah kita sendiri kurang,itu di karenakan itu dikarenakan pemerintah selalu memilih kualitas dari luar tampa memperhatikan kualitas dari daerah kita sendiri.selain itu juga peraturan-peraturan itu harus memberi ruang terhadap para pengusaha kecil tersebut bukan malah menyudutkan mereka,dan juga peraturan itu harus adil dan juga sling menguntungkan antara masyarakat dan pemerintah.

    BalasHapus