Rabu, 30 November 2011


Rabu, 30 November 2011
RAPERDA TENTANG PENGATURAN PENGEDARAN DAN PENGGUNAAN SENAPAN ANGIN DAN SEJENISNYA DI WILAYAH KABUPATEN MERAUKE PERLU MENDAPAT KAJIANLEBIH DALAM

Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda yang telah di tunda pembahasannya itu, perlu mendapat pembahasan lebih lanjut, mengingat adanya perundang-undangan yang lebih tinggi yang telah disahkan untuk mengatur hal tersebut.
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Merauke Isak Layan Mengatakan, peraturan yang lebih tinggi untuk mengatur tentang pengedaran dan penggunaan senapan angin saat ini, telah diterapkan di seluruh Indonesia, namun belum berjalan sesuai harapan, oleh sebab itu , perlu adanya Perda khusus untuk Kabupaten Merauke, mengingat penggunaan dan pengedaran senapan angin sangat berdampak terhadap kepunahan hewan dan alam di Daerah ini.
Menurut isak Layan pengedaran dan penggunaan senapan angin di Kabupaten Merauke di nilai sudah tidak dapat terkendali, hal tersebut terbukti dengan banyaknya tempat penjualan senapan angin secara bebas, oleh karena itu, perlu adanya Raperda untuk mengatur hal tersebut di Kabupaten Merauke.
                                                                                   Upload News By/RRI MRK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar