Senin, 02 Januari 2012

Selasa, 3 Januari 2011
MASYARAKAT PEMILIK HAK ULAYAT DI KAWASAN KTM SALOR MENERIMA DANA KOMPENSASI SEBESAR 11 MILYAR 700 JUTA RUPIAH DARI PEMDA MERAUKE.

Mereka terdiri dari 42 orang pemegang sertifikat, 30 orang berupa pelepasan tanah adat dan 1 orang pemilik hak ulayat, dengan tanah seluas 183 hektar.
Kepala Dinas Perindustrian, Migrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Merauke Oktovianus Kaize kepada RRI menjelaskan, dana kompensasi di berikan dalam 2 tahap, yakni tahap pertama telah diberikan akhir Desember 2011 sebesar 2 Milyar, dan tahap ke dua akan diberikan pada bulan Maret 2012 sebesar 9 Milyar 700 Juta Rupiah, bersumber dari dana APBD.
Ditambahkan, pencairan dana tahap Pertama di peruntukan bagi 42 Orang pemilik hak ulayat sebesar 25%, sementara 15 % untuk 30 Orang dan 11% untuk satu orang pemegang hak ulayat.
Oktovianus Kaize minta kepada masyarakat penerima kompensasi agar dapat digunakan sebaiknya sesuai peruntukannya sehingga kedepan masyarakat dapat hidup sejahtera serta tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar